Wali Kota Dumai Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Suap

Logo
Wali Kota Dumai, H Zulkifli AS.

(RIAUHITS.COM) JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KKPK) memanggil Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK).

"ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) dipanggil sebagai tersangka," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (5/7/2019).

Adapun Zulkifli diketahui juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, untuk jangka waktu enam bulan hingga November 2019. Sebelumnya, KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Di samping itu, Zulkifli pun disangkakan menerima gratifikasi. Dalam kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kota Dumai.

Untuk perkara kedua, yakni gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-wali-kota-dumai-kembali-dipanggil-kpk-sebagai-saksi-dalam-kasus-dugaan-suap.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)