Libas Sindikat Narkoba, Pemprov Riau Bentuk Tim Terpadu, Ini Rencana Aksinya
- Selasa, 02 Juli 2019
- 1009 likes
(RIAUHITS.COM) RENGAT - Perkara tindak pidana Pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) dengan empat orang terdakwa telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Mereka divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta, dan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Keempatnya, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur, dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi. Adapun pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa Rahda R dan Masnur dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH. Ia didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Maharani D SH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan Febri SH.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa M Ridwan dan Doni Rinaldi dilakukan oleh Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan J Manurung SH.
Adapun terdakwa M Ridwan divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan. Vonis yang dibacakan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Inhu.
"Para terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Pemilu dan para terdakwa wajib membayar ongkos perkara," ucap Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Rengat.
Keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah banding atau menerima, terkait putusan Majelis Hakim tersebut.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-divonis-sesuai-tuntutan-jaksa-terdakwa-pidana-pemilu-di-inhu-menyatakan-pikirpikir.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply