Libas Sindikat Narkoba, Pemprov Riau Bentuk Tim Terpadu, Ini Rencana Aksinya
- Selasa, 02 Juli 2019
- 934 likes
Wali Murid Diminta Tidak Paksakan Kehendak Terkait Penerimaan Siswa Baru
- Selasa, 02 Juli 2019
- 934 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hukuman tetap harud dijalani oleh ARH (25), tersangka pembunuh istrinya sendiri, meski ia sudah mengaku menyesali tindakan tersebut. Adapun ARH disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, pembunuhan dilakukan tersangka ke istrinya akibat terbakar api cemburu.
"Walaupun ia menyesal, ia tetap diproses hukum," ucapnya, Selasa (2/7/2019).
Pelaku, sambungnya, mengaku cemburu karena selama istrinya bekerja, ia tidak diperkenanankan mengantar langsung ke tempat.
"Ia hanya mengantar sampai gang dan menjemput istrinya di gang tersebut," ungkapnya.
Di samping itu, terangnya, ketika di rumah juga sering terjadi cek-cok. Adapun ARH mengaku dilarang untuk memeriksa handphone istrinya yang membuat rasa cemburunya makin tinggi.
"Hingga pada waktu kejadian, keduanya kembali adu mulut. Pelaku mengakui bahwa istrinya mencoba mencekik pelaku dan pelaku membalas sehingga istrinya meregang nyawa di atas tempat tidur," bebernya.
Diketahui, aksi itu dilakukan oleh pelaku saat anak keduanya yang berusia dua tahun tujuh bulan, tertidur di samping istrinya. Setelah istrinya tewas, ia panik dan menutupi istrinya dengan kain dan bantal.
"Jadi, sebenarnya korban tewas dicekik, bukan dibekap pakai bantal," tuturnya.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri, tetapi tak sampai 24 jam polisi berhasil menangkapnya di daerah Duri.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-nekat-bunuh-istrinya-arh-mengaku-terbakar-cemburu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply