Libas Sindikat Narkoba, Pemprov Riau Bentuk Tim Terpadu, Ini Rencana Aksinya
- Selasa, 02 Juli 2019
- 1127 likes
Wali Murid Diminta Tidak Paksakan Kehendak Terkait Penerimaan Siswa Baru
- Selasa, 02 Juli 2019
- 1127 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank RiauKepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, kepada PT Dona Warisman Bersaudara pada tahun 2017 terus diusut oleh penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Diketahui, sejumlah pihak terkait dipanggil untuk diklarifikasi.
Adapun pemanggilan dilakukan kepada Admin Kredit dan notaris pemberian kredit di bank milik pemerintah daerah itu, Selasa (2/7/2019), yaitu Muhammad Abdillah dan Reni Mayoni SH Mkn. Abdillah dan Reni tiba di kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad, sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya langsung menuju ruang penyelidik Pidsus. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB untuk makan siang dan salat Zuhur.
Reni sendiri saat dikonfirmasi terkait pemanggilannya tak mau banyak berkomentar.
"Hanya klarifikasi. Nanti aja, nanti aja," katanya.
Senada, Abdillah yang ditemui setelah keluar dari ruang penyidik, juga memilih tak berkomentar banyak.
"Diklarifikasi, tidak ada serahkan dokumen," tuturnya.
Selepas isirahat, keduanyakembali melanjutkan pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, keduanya dipanggil dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Ada dua orang yang diklarifikasi, Admin dan Notaris. Masih klarifikasi saja," paparnya.
Bagian Pidsus Kejati Riau sebelumnya memanggil lima orang unsur pimpinan di BRK cabang Pangkalan Kerinci, yakni Faizal Syamri selaku pimpinan cabang BRK, Ahmadi Syamsul selaku pimpinan seksi opersional dan pelayanan nasabah, Sasnobon selaku pimpinan seksi pemasaran, serta Yuriko Pratama dan Yanumar selaku analis kredit.
Adapun dalam pengumpulan bahan dan keterangan, jaksa penyelidiki akan melihat apakah ada unsur pidana dalam perkara itu. Bila ditemukan, penyelidik akan meningkatkan perkara. Diketahui, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017. Dalam pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara itu, BRK cabang Pangkalan Kerinci, mengucurkan dana sekitar Rp1,2 miliar.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-admin-kredit-dan-notaris-diperiksa-jaksa-terkait-dugaan-korupsi-kredit-di-bank-riaukepri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply