Narkoba Bernilai Rp1 M Milik Bandar yang Ditangkap di Umban Sari Dimusnahkan BNNP Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu dan 3.033 buti ekstasi pada Selasa (2/7/2019) dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Adapun barang haram itu diketahui hasil pengungkapan oleh BNNP Riau pada 16 Juni 2019 lalu. Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, narkoba yang dimusnahkan bernilai ekonomis lebih dari Rp 1 miliar di pasaran.

Lima tersangka diamankan dalam operasi berbeda dalam kasus itu. Penangkapan pertama dilakukan pada Ahad (16/6/2019) lalu, pukul 22.00 WIB di salah satu rumah di Umban Sari. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka bernama Adek ternyata sedang bersama kekasih gelapnya yang sudah bersuami.

"Tersangka ini sudah lama kami incar. Memang terkenal licin dan sering gonta ganti pasangan," jelasnya.

Kedua tersangka itu pun berusaha kabur saat rumahnya digerebek, tetapi teman wanita mereka berhasil ditangkap. Adapun tersangka bandar narkoba berhasil kabur pada malam itu.

"Kami juga melakukan penggeladahan di rumahnya dan menemukan barang haram yang disembunyikan di atas loteng," tuturnya.

Esok harinya, keberadaan Adek berhasil diketahui. Ia bersembunyi di rumah temannya. Ketika ditangkap di salah satu mess di Umban Sari, tersangka dilindungi oleh temannya. Karena itu, ketiga temannya juga turut diamankan.

"Saat dikembangkan, ternyata ketiga temannya juga kaki tangan Adek dalam mengedarkan narkoba," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-narkoba-bernilai-rp1-m-milik-bandar-yang-ditangkap-di-umban-sari-dimusnahkan-bnnp-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)