Warga Pekanbaru yang Langgar PSBB sesuai Perwako Akan Ditindak Polresta
- Rabu, 15 April 2020
- 861 likes
Dua Titik Panas Terpantau di Bengkalis, Hari Ini Hotspot di Riau Berkurang
- Rabu, 15 April 2020
- 861 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau diminta tetap membayarkan gaji pekerja yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli.
Dikatakannya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19.
"Dalam SE Menaker itu menegaskan, apabila pekerja kena ODP, DPD, dan positif Covid-19, itu upahnya wajib dibayarkan karena mereka yang ODP ini tidak boleh keluar rumah selama 14 hari, sedangkan pekerja yang kena Covid-19 maka selama perawatan di rumah sakit upahnya tetap dibayar sesuai aturan," ucapnya, Rabu (15/4/2020).
Bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usahanya, sambungnya, ia berharap perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meski begitu, perusahaan disarankan membuat aturan menyesuaikan dengan kondisi selama Covid-19.
"Artinya, perusahaan bisa mengatur jam kerja pekerja atau karena produksi menurun, perusahaan merumahkan pekerja, bukan melakukan PHK. Kalau pekerja dirumahkan maka upahnya harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-sebut-pekerja-yang-terdampak-covid19-wajib-dapat-upah-dari-perusahaan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply