Pemprov Riau Sebut Pekerja yang Terdampak Covid-19 Wajib Dapat Upah dari Perusahaan

Logo
Kantor Gubernur Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau diminta tetap membayarkan gaji pekerja yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli.

Dikatakannya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19.

"Dalam SE Menaker itu menegaskan, apabila pekerja kena ODP, DPD, dan positif Covid-19, itu upahnya wajib dibayarkan karena mereka yang ODP ini tidak boleh keluar rumah selama 14 hari, sedangkan pekerja yang kena Covid-19 maka selama perawatan di rumah sakit upahnya tetap dibayar sesuai aturan," ucapnya, Rabu (15/4/2020).

Bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usahanya, sambungnya, ia berharap perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meski begitu, perusahaan disarankan membuat aturan menyesuaikan dengan kondisi selama Covid-19.

"Artinya, perusahaan bisa mengatur jam kerja pekerja atau karena produksi menurun, perusahaan merumahkan pekerja, bukan melakukan PHK. Kalau pekerja dirumahkan maka upahnya harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-sebut-pekerja-yang-terdampak-covid19-wajib-dapat-upah-dari-perusahaan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)