Usulan AKMR Turunkan UMR 2020 Tidak Bisa Dikabulkan Pemprov Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Usulan permintaan Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) soal perlunya kajian dan rekomendasi kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang kenaikan Upah Minimum tahun 2020 tidak bisa dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Usulan ini disampaikan AKMR demi terciptanya iklim investasi yang kondusif serta hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan buruh. Sekaligus guna menghindari terjadinya PHK besar-besaran, dikaitkan dengan ketidakmampuan perusahaan yang sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli pihaknya sudah menggelar rapat internal membahas usulan AKMR ini. Akan tetapi, setelah dirapatkan, diakuinya pihaknya tidak menemukan dan melihat regulasi terkait usulan AKMR itu sebab kenaikan upah minimum 2020 di Riau sudah mengikuti peraturan perundangan undangan yang berlaku.

"Namun, kami sangat memahami kondisi saat ini dan kami tentu harus menyikapi. Aspirasi rekan-rekan AKMR tetap kami tampung. Disnaker Riau telah menindaklanjuti Surat Edaran Menaker tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19," katanya.

Disampaikannya, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan yang berdampak terhadap merumahkan pekerja maka upah pekerja menyesuaikan dengan SE Menaker. Dalam hal ini, upah pekerja harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja.

"Jadi, kami belum bisa menurunkan atau mengevaluasi kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Upah Minimum Sektor Perkebunan dan Migas," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-usulan-akmr-turunkan-umr-2020-tidak-bisa-dikabulkan-pemprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)