Pembatasan Mudik bagi Pegawai akibat Covid-19 , Dispar Riau Lakukan Pemantauan Ketat
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN sudah dilakukan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terkait itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Dispar) Riau, Raja Yoserizal Zen meminta setiap pejabat di Dispar Riau dapat mengawasi bawahannya dalam melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktivitas pegawai Dispar Riau.
Ia menyebut, hal itu dilaksanakan terkait ditetapkannya keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Lalu, Surat Edaran Gubernur Riau nomor 121/SE/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi PNS dan non PNS dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam surat edaran Gubernur Riau disebutkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, PNS dan Non PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," ucap Yose.
Diterangkannya, jika ada PNS dan Non PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan perangkat daerah.
“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat ditengah pandemi Corona. Untuk pembatasan cuti, PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, terkecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi PNS dan Non PNS,” jelasnya.
Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, sambungnya, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Di sisi lain, ia yakin seluruh pegawai Dispar dapat mematuhi segala larangan ini.
Harapannya, pengawasan datang dari diri sendiri. Untuk itu, pihaknya secara bersama-sama berupaya bertanggung jawab untuk memastikan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik, dan mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Apabila terdapat PNS dan Non PNS yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.
Lebih jauh, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat, ia mengimbau Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Lalu, menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
Kemudian, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pembatasan-mudik-bagi-pegawai-akibat-covid19--dispar-riau-lakukan-pemantauan-ketat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply