Empat Napi di Riau Kembali Ditangkap karena Tindak Pidana setelah Bebas Asimilasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 1.600 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dibebaskan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Adapun dari jumlah itu, empat orang diketahui kembali ditangkap lantaran melakukan tindak pidana. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal memang ada napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Hal itu diketahui berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Pekanbaru.

"Dari 1.60O lebih napi yang dikeluarkan dalam program asimilasi dan integrasi, persentasenya sangat kecil sekali (yang kembali diangkap)," katanya.

Ia menyebut, empat napi itu ditangkap di dua wilayah hukum di Kota Pekanbaru, dengan rincian tiga napi ditangkap oleh Polsek Pekanbaru Kota dan satu lagi ditangkap oleh Polsek Bukit Raya. Di sisi lain, Hilal meminta masyarakat tidak terlalu mempublikasikan napi yang kembali melakukan tindak pidana itu.

Dalam pandangannya, yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Kanwil Kemenkumham melakukan pembinaan terhadap napi.

"Kami mohon bukan itu yang ditonjolkan/dipublikasi kepada masyarakat, tapi persentase keberhasilan pembinaan, itulah yang diedukasikan kepada masyarakat," harapnya.

Kanwil Kemenkumham Riau sebelumnya membebaskan napi sejak awal April 2020. Hal itu terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan. Permenkumham ini mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran.

Dikatakan Hilal, sejauh ini, pihaknya masih melanjutkan proses asimilsasi dan dan integrasi. Adapun terkait perkembangan prosesnya, juga terus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan. Bagi warga binaan yang mengulangi kembali tindak pidananya, ia membeberkan soal konsekuensi bagi yang bersangkutan. Mereka harus mengikuti peraturan berlaku.

"Seandainya ada narapidana yang melakukan kembali tindak pidana dalam program asimilasi dan integrasi maka yang bersangkutan akan kami tarik untuk melanjutkan pidananya yang lama. Hukumannya ditambah dengan pidananya yang baru," tegasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-empat-napi-di-riau-kembali-ditangkap-karena-tindak-pidana-setelah-bebas-asimilasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)