Kasus Penganiayaan Santri di Inhu, Polsek Pasir Penyu Lakukan Mediasi Diversi

Logo
Bagian belakang tubuh korban mengalami memar akibat dihajar seniornya di Ponpes Khairul Ummah.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Mediasi diversi terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan oknum santri pondok pesantren di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilakukan oleh Kepolisian Sektor Pasir Penyu Polres Inhu. Adapun mediasi itu berlangsung di aula kantor Polsek Pasir Penyu pada Rabu (20/2/2020) lalu.

Diketahui, mediasi diversi ini dilakukan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa dalam proses perkara yang melibatkan anak di bawah umur wajib diupayakan diversi. Mediasi itu dihadiri oleh Tim Pelayanan Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan Anak (P2TPA) Inhu yang diwakili Vicky Kurniawan SPSi, Ketua Divisi Pelayanan dan Yusmani Zarni SSos, Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak, dan Penyidik Polsek Pasir Penyu.

Juga hadir, yaitu Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Sukma AP Yanda SH, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kab Inhu, orangtua korban, orangtua pelaku, pelaku, dan korban serta Kepala Pondok Pesantren yang diwakili Kepala Sekolah Madrasah Aliyah PP Khairul Ummah Drs Su'udi Nuhron M.Pi juga hadir.

Menurut Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman melalui Kanit Reskrim IPTU Abdan SE MH, tidak ditemukan kesepakatan dalam mediasi diversi yang sudah dilaksanakan itu.

“Dalam mediasi diversi tidak ditemukan kesepakatan dan dibuatkan berita acaranya dan kemudian dilanjutkan ke jenjang berikutnya dan Kanit akan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke Jaksa, Senin kemarin. Hanya saja, tinggal melengkapi berkas dan akan kami kirim lagi. Untuk korban, dua orang, kami melakukan mediasi diversi ini sesuai dengan amanat undang-undang,” tuturnya.

Adapun mediasi diversi yang dilakukan pihak Polsek ini bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak yang sesuai diataur sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal itu diupayakan wajib diversi. Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-penganiayaan-santri-di-inhu-polsek-pasir-penyu-lakukan-mediasi-diversi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)