Jaksa Kejati Riau Selidiki Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Lahan Perkantoran Pemko Pekanbaru

Logo
Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kasus dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan kompleks Perkantoran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya  diselidiki oleh Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait pengadaan lahan itu, termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, telah dilakukan jaksa penyelidik sejak beberapa hari lalu.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan tidak menutupi ada pengusutan dugaan penyimpangan pembebasan lahan. Akan tetapi, ia tak berkomentar lebih jauh dengan dalih kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan, sejumlah pihak terkait kami mintai keterangan. Itu (tim sembilan) juga," ucapnya, Jumat (21/2/2020).

Adanya dugaan korupsi pengadaan lahan kompleks perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan ini sebelumnya sempat menuai aksi demonstrasi sejumlah elemen, di antaranya Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P). Ketua HMI-P, Broery dalam orasinya menyebut keterlibatan Pejabat Pemko Pekanbaru.

Adapun tudingan HMI-P ini didasari laporan BPK RI Perwakilan Riau yang sudah mengaudit anggaran ganti rugi lahan pada tahun 2013 tersebut. Mereka menyatakan, dalam laporan BPK RI disebut ganti rugi lahan menelan biaya Rp26 miliar. Adapun itu sudah termasuk ganti rugi pohon sawit di atas lahan, sedangkan pejabat Pemko Pekanbaru menyebutkan biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar sehingga diduga ada markup sebesar Rp23 miliar lebih.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jaksa-kejati-riau-selidiki-dugaan-penyimpangan-dalam-pengadaan-lahan-perkantoran-pemko-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)