Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Akan Dilantik Gubri pada Akhir Februari
- Selasa, 18 Februari 2020
- 1056 likes
Dilantik Kepala BNPT, Dinawati Pimpin FKPT Riau Periode 2020-2022
- Selasa, 18 Februari 2020
- 1056 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Perkara permintaan skor seleksi jabatan Sekdaprov Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru oleh Hariyadi akan diladeni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Adapun langkah itu ditempuh Hariyadi setelah Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menolak permintaannya di persidangan pembacaan putusan dipimpin oleh majelis Komisioner Tatang Yudiansyah beranggotakan Jhoni S Mundung dan Alnofrizal di ruang sidang KI pekan kemarin.
"Kami akan senang hati jika perkara ini ditempuh pemohon ke PTUN," ucap kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Yan Dharmadi.
Disampaikannya, putusan KI Provinsi Riau yang menolak permintaan pemohon dianggap sudah benar dan berdasarkan hukum.
"Kami Pemprov Riau tetap mengacu kepada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 6 ayat 3 huruf c dan d, serta mengacu kepada Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi pada halaman 22 poin 4 karena nilai hasil seleksi jabatan Sekda itu bersifat rahasia," jelas Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Oleh sebab itu, pihaknya bermohon kepada Majelis Komisioner KI Riau dalam pertimbangan hukumnya, di samping memperhatikan UU 14 tahun 2008, juga mempertimbangkan hukum yang berdimensi progresif yang tertuang di Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019.
"Artinya segala bentuk administratif seleksi jabatan Sekdaprov Riau sudah mengacu kepada peraturan perundang undangan. Apalagi dalam pertimbangan hukum Majelis Komisioner KI, bahwa pemohon secara legal standing menyalahi aturan yang berlaku," paparnya.
Adapun dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner, KI Riau sebelumnya menyatakan apa yang menjadi alasan pemohon menjadikan hasil nilai (skor) tersebut sebagai kontrol sosial dan Yurisprudensi adalah alasan yang sangat mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga majelis komisioner dapat menolak permohonan pemohon. Terkiat ini, Pemohon Hariyadi mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum ke PTUN Pekanbaru.
"Dalam undang-undang informasi publik juga diatur masing-masing pemohon atau termohon jika tidak menerima hasil Komisi Informasi bisa mengajukan lagi ke pengadilan umum atau pengadilan negeri atau bisa juga ke PTUN dan kami akan upayakan ke PTUN," ucapnya, Senin (17/2/2020).
Pihaknya, kata dia lagi, menerima apa yang menjadi putusan Komisi Informasi Provinsi Riau meskipun dalam sidang dikatakan berpotensi mengada-ngada. Ia menyebut, pihaknya saat ini menunggu salinan keputusan dari KI dan selanjutnya akan ke PTUN.
"Kami tunggu tiga hari ini dulu untuk menunggu salinan putusan. Setelah itu bersama pengacara kami akan ke PTUN," tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan Sekda merupakan pejabat publik dan sudah seharusnya seleksi ataupun hasilnya harus terbuka. Pasalnya, di daerah lain seperti di Sulawesi Selatan di dua kota, yaitu Bulelang dan Teluk Agun, nilai skor mereka diekspos ke media.
"Itu kami paparkan saat pembuktian, tapi ternyata tidak dijadikan referensi oleh majelis," tuntasnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-siap-ladeni-hariyadi-dalam-perkara-skor-seleksi-sekdaprov.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply