ILC Nilai Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Tidak Tepat dan Kabur

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) TEMBILAHAN - Kuasa hukum Kamarek (60) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan terhadap kliennya cacat prosedur dan kabur. Adapun putusan terhadap kakek Kamarek yang dituding membakar dengan vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara beberapa waktu lalu itu dinilai tidak berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Inhil Lawyer Club, Zainuddin SH, saat menyerahkan memori banding atas putusan 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. Ia menyebut terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak didampingi penasehat hukum.

"Kami kuasa hukum di tingkat banding di mana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi penasehat hukum," kata Acang, sapaan akrabnya.

Penilaian tersebut setelah 10 orang pengacara yang tergabung di Inhil Lawyer Club menelaah perkara terdakwa Kamarek. Pihaknya mencermati putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai dalam azaz pemidanaan.

"Kami kuasa hukum mencermati tiga aspek itu berdekatan dengan rasa keadilan di mana fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa (Kamarek) adalah anak buah dari pada H Pewa (DPO). Artinya, Kamarek bekerja di bawah perintah H Pewa," terang Acang.

Ditegaskannya, semestinya yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut adalah H Pewa. Lebih lanjut Acang menjelaskan, putusan pengadilan terhadap terdakwa sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang usianya sudah tua renta dan asas kepastian hukum.

"Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggungjawaban pemidanaan Kamarek dan tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menangani perkara tersebut," terangnya.

Acang juga mengatakan putusan Majelis Hakim tidak mendasar. Pasalnya, berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa, melakukan jenis tindak pidana lingkung sehingga ia mempertanyakan dasar yang digunakan majelis hakim dalam memutuskan berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan. 

Maka dari itu, kata Acang, ILC melayangkan permohonan banding dengan alasan yuridis, pertama bahwa dakwaan JPU dianggap kabur/tidak benar, selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum, tidak sesuai dengan pasal 56 KUHAP sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa, keterangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan sehingga kontradiktif.

Selanjutnya, tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran, saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No. 36/KMA/SK/II/2013, tantang penanganan perkara lingkungan hidup. Di sisi lain, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tindak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013 tentang perlakuan pedoman penangnan perkara lingkungan hidup. 

"Kami tim kuasa berkesimpulan bahwa majelis hakim yang mnangani perkara terdakwa kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup," tegasnya.

Terakhir, Acang menegaskan bahwa sebagai penegak hukum bukan berati tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoaalan karhutla menjadi etensi. Fakta empirisnya dilapangan kerkesan penegakan hukum tebang pilih.

"Menurut kami, sangat wajar masyarakat menilai penegakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah. Maka dari itu kami mempunyai moto lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripda menghukum seorang  yang tidak bersalah," tutupnya.(*)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ilc-nilai-putusan-pn-tembilahan-terhadap-kakek-kamarek-tidak-tepat-dan-kabur.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)