Dokumen Dukungan Paslon Perseorangan Diterima KPU Inhu Mulai Hari Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Selama lima hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menerima penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah.

"Terhitung tanggal 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020 kami mulai menerima dokumen dukungan bagi paslon perseorangan,” ucapnya.

Adapun Indragiri Hulu menjadi salah satu kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020. Dwi mengatakan, persyaratan dokumen dukungan yang harus dipersiapkan Paslon perseorangan adalah 24.3955 kartu tanda penduduk atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 287.003 pemilih.

“Jadi, delapan setengah persen dari Jumlah DPT itu berjumlah 24.395 KTP dan sesuai ketentuan jumlah penyebaran dukungan (KTP) sedikitnya di atas 50 persen atau sedikitnya di 8 kecamatan dari 14 Kecamatan yang ada di Inhu,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah dokumen dukungan Paslon perseorangan diterima KPU, pihaknya akan melakukan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebarannya.

"Pada tanggal 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020 KPU Inhu akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan yang disampaikan Paslon perseorangan," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dokumen-dukungan-paslon-perseorangan-diterima-kpu-inhu-mulai-hari-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)