Ini Alasan Denda PBB Akan Dihapus oleh Bapenda Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para Wajib Pajak (WP) di Kota Pekanbaru akan dihapuskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, total tunggakan PBB terhitung sejak tahun 1997 hingga kini sudah mencapai angka Rp100 miliar.

Karena itu, untuk memberi keringanan kepada WP yang sudah menunggak, para WP cukup membayar sesuai besaran pajak per tahun.

“Sesuai dengan rencana dan instruksi Pak Walikota, denda PBB akan dihapuskan dan Wajib Pajak cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” ucapnya, Rabu (13/2/2019).

Ia menerangkan, ada berbagai persoalan yang mengakibatkan tunggakan PBB itu mencapai angka Rp100 miliar. Pertama, adanya perbaikan dan perubahan data wajib pajak yang dilakukan Bapenda sendiri.

“Saat ada peralihan data, mereka tidak terdata. Padahal, mereka sudah membayar setiap tahunnya, namun di laporan kami masih tercatat berutang,” jelasnya.

Yang kedua, imbuhnya, data terbaru WP tak sinkron dengan data yang ada di Bapenda Pekanbaru.

“Sehingga petugas susah menemukan wajib pajak lantaran alamatnya sudah tidak sesuai dengan data kami. Ini yang menjadi kendala petugas di lapangan,” tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-alasan-denda-pbb-akan-dihapus-oleh-bapenda-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)