KPU Riau: Jumlah Surat Suara Akan Berkurang jika Pemilih Pindah Daerah Pemilihan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sepanjang sejarah, Pemilihan Umum (Pemilu) paling kompleks akan terjadi di Indonesia pada tahun 2019 ini. Sebab, tak hanya satu surat suara, pemilih harus mencoblos lima surat suara pada Pemilu 2019 ini. Menurut Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, lima surat suara yang akan dicoblos pada 17 April nanti itu adalah surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ia pun menerangkan, warga yang pindah daerah pemilihan berpotensi akan kehilangan beberapa surat suara yang dicoblos. Utamanya warga yang pindah memilih antarkabupaten atau provinsi.

"Nah, misalnya kalau dia pindah memilih dari kabupaten satu ke kabupaten lain, jadi, dia tak bisa memilih DPRD kabupaten/kota, hanya tinggal tiga surat suara saja, yaitu presiden, DPR RI, dan DPD RI. Karena sudah berbeda daerah pemilihan (dapil)," katanya, Selasa (12/2/2019).

Apabila pemilih pindah memilih antar provinsi, imbuhnya, pemilih itu hanya akan mencoblos satu surat suara saja, yakni surat suara pemilihan presiden. Pemilih pindahan itu tak akan mendapatkan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Ini sudah aturan yang berlaku. Jadi, ketika kita pindah, kita akan kekurangan hak pilih. Dan kalau untuk nendaftarkan diri pindah memilih, bisa datang dan laporkan segera ke KPU di daerah pindahan tersebut untuk diproses," paparnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kpu-riau-jumlah-surat-suara-akan-berkurang-jika-pemilih-pindah-daerah-pemilihan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)