Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru Minta Dihukum Ringan dalam Kasus Kredit Bermasalah Rp5,3 M

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat, meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringannya saat ia membacakan pembelaan atau pledoi atas kasus yang menjeratnya. Diketahui, ia bersatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agro Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebelumnya menuntut Syahroni dengan hukuman dua tahun penjara. Syahroni melalui penasehat hukum, Rafni Narti SH dan Dien Zurinda SH, lantas mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Dalam plodei tertulisnya di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia menyebut bahwa perkara yang menjeratnya terlalu berat.

Ia membeberkan, sejak ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di rumahnya di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II, Medan, pada Rabu 1 Agustus 2018 lalu, ia terpisah dari keluarganya. Berselang sehari kemudian, ia pun dibawa ke Pekanbaru. Ia disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari panggilan kejaksaan. Padahal, dalam pandangannya, ia tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Di Pekanbaru, digelar konfres di depan wartawan disebut sebagai DPO. Saya terkejut karena tak pernah sekali pun terima surat. Sejak bekerja di BRI Agro Pekanbaru, keluarga saya tinggal di Perumahan Johor Indah Permai di Medan. Sekali sebulan saya pulang. Saya aktif sebagai pengurus masjid dan lingkungan masyarakat. Melihat hal itu, tidak mungkin bagi BRI Agro dan pihak kejaksaan sulit mencari saya," katanya, kemarin Selasa (12/2/2019).

Di sisi lain, diakuinya bahwa dirinya lalai hingga memberikan kredit terhadap 18 debitur yang diajukan Jauhari Y Hasibuan. Adapun Jauhari sendiri sudah meninggal saat proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.  

"Saya percaya mereka (Jauhari) tak akan merugikan saya maupun mereka sendiri tapi kenyataannya begini tapi semua sudah terjadi. Saya tak ingin berpolemik. Saya hanya mohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," jelasnya.

Rafni Narti dan Dien Zurinda selaku penasehat hukumnya juga membacakan pledoi itu. Analisis dan pertimbangan atas pemberian kredit oleh Syahroni dibeberkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto. Syahroni disebut kenal baik dengan Jauhari yang menjabat salah satu general manager di PTPN V sekaligus Ketua Koperasi PTPN V.

Jauhari mengajukan kredit pengembangan perkebunan kelapa sawit untuk 18 debitur  yang merupakan karyawan PTPN V. Pemberian kredit disetujui dengan pertimbangan BRI Agro Pekanbaru bergerak di bidang perkebunan, nasabahnya mayoritas karyawan PTPN V dan selama ini mempunyai penilaian bagus. 
"Terdakwa hanya berniat membantu karyawan PTPN V," tutur Rafni.

Sementara itu, untuk agunan, diserahkan SKGR lahan kebun sawit di daerah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Lahan itu ada, tetapi masih dalam proses sertifikasi.

"Tidak ada niat kredit akan macet karena Jauhari mengatakan pembayaran dari hasil produksi perkebunan," imbuhnya.

Kemudian, atas pencairan kredit itu, Jauhari memberi uang Rp50 juta kepada Syahroni. Syahroni mulanya menolaknya, tetapi lantaran terus dipaksa dan sebagai ucapan terima kasih, akhirnya uang itu diterima. Uang itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat proses penyidikan.

"Kami sepaham dengan JPU yang menyebutkan uang Rp50 juta sebagai uang pengembalian. Uang dirampas untuk negara dan kerugian negara dibebankan kepada Jauhari," paparnya.

Oleh sebab itu, penasehat hukum memohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap Syahroni. Terlebih lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak terkait atas kelalaian dan ketidak hati-hatiannya dalam pencairan kredit.

"Terdakwa menyesal karena telah lalai, selama ini bersifat kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut. Memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," sambungnya.

Dari dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. Terdakwa memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan danpemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam,  Agunannya adalah lahan kelapa sawit seluas 54 hektare yang terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.

Namun, SKGR itu ternyata tidak dikuasai oleh pihak bank karena suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan saat ini lahan masuk daerah Kampar. Dari total kredit senilai Rp4,050 miliar, debitur dapat dengan jumlah bervariasi, yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta.

Adapun jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013. Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-mantan-kacab-bri-agro-pekanbaru-minta-dihukum-ringan-dalam-kasus-kredit-bermasalah-rp53-m.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)