Fraksi PKS DPRD Riau Sebut RUU Pemilu 2020 Rugikan Anggota DPRD di Daerah

Logo
Gedung DPRD Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Fraksi PKS DPRD Riau menilai anggota DPRD di daerah dirugikan oleh Rancangan Undang Undang Pemilu tahun 2020 yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Pasalnya, apabila RUU itu disahkan, anggota legislatif di daerah hasil Pemilu 2019 hanya menjabat selama 3 tahun.

Adapun pada RUU itu ada beberapa poin yang akan merugikan anggota legislatif daerah, yaitu (1) Pemilu lokal pertama dilakukan tahun 2022, selanjutnya dilakukan setiap 5 tahun sekali. (2) Pemilu nasional pertama diselenggarakan tahun 2020 kemudian diselenggarakan setiap 5 tahun. Lalu, pada salah satu poin juga berbunyi, "Anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota hasil Pemilu serentak tahun 2019, masa jabatannya berakhir sampai terpilihnya anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu lokal tahun 2022."

"Memang itu pilihan politik, tapi pilihan itu haruslah adil. Kan kemarin dewan yang terpilih tahun 2019 itu untuk masa jabatan 5 tahun. Kalau jadi tiga tahun, ya nggak adil," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar.

Disampaikannya, walaupun pada RUU itu dikatakan bahwa anggota legislatif yang akan menjabat tiga tahun tersebut, tetapi gajinya tetap dibayar untuk lima tahun masa jabatan, ia menilai permasalahannya bukan hanya di situ.

"Masalahnya bukan hanya di penghasilan, tapi kami sudah janji dengan masyarakat selama lima tahun menjadi wakil mereka, mengadvokasi kepentingan masyarakat, jadi tetap saja merugikan," tuntas Anggota Komisi I DPRD Riau ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-fraksi-pks-dprd-riau-sebut-ruu-pemilu-2020-rugikan-anggota-dprd-di-daerah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)