Ini Penyebab Hasil Panen Padi di Siak Kali Ini Menurun Ketimbang Periode Sebelumnya
- Jumat, 18 Januari 2019
- 163 likes
Pemberkasan di Pemkab Pelalawan Berkahir, Satu Peserta Dinyatakan Gugur
- Jumat, 18 Januari 2019
- 163 likes
RIAUHITS.COM, PELALAWAN - Camat Bandar Petalangan Ramli, S.Pd. M.Pd dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, karena diduga tidak netral sebagai seorang ASN. Diduga yang bersangkutan membawa dan mendistribusikan atribut kampanye pasangan calon 02 Zukri-Tamrin, di lokasi kejadian di depan salah satu kafe Moringa coffe and eatry di Pangkalan Kerinci.
Demikian disampaikan H. Abdullah,S.Pd Juru bicara Koalisi Pelalawan Maju didampingi kuasa hukum Kuasa Hukum Maruli Silaban, SH. Menurutnya, Camat Ramli telah dilaporkan ke Bawaslu pada Ahad (24/11/2024) oleh salah satu anggota tim hukum pasangam calon nomor urut 1 Nasarudin - Abu Bakar calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2024 - 2029.
"Tim Koalisi Pelalawan Maju menyampaikan laporan masyarakat atas temuan bahwa Ramli,S.Pd.MPd selaku Camat Bandar Petalangan diduga tidak netral sebagai seorang ASN yang membawa atribut kampanye pasangan calon 02 Zukri Tamrin sebagaimana ditemukan video bukti yang tersebar melalui media sosial seperti tiktok," ucapnya.
Maruli Silaban, SH Kuasa hukum Koalisi Pelalawan Maju menambahkan, atas laporan yang disampaikan ke Bawaslu, Ramli,S.Pd.M.Pd selaku Camat Bandar Petalangan diduga melanggar pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dqn Waikota menjadi Undang - Undang.
Seterusnya, sambung Maruli, pasal 5 peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.(adi)
Comments (3)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply