Ini Penyebab Hasil Panen Padi di Siak Kali Ini Menurun Ketimbang Periode Sebelumnya
- Jumat, 18 Januari 2019
- 1155 likes
Pemberkasan di Pemkab Pelalawan Berkahir, Satu Peserta Dinyatakan Gugur
- Jumat, 18 Januari 2019
- 1155 likes
(RIAUHITS.COM) RENGAT - Tiga orang terduga pelaku ilegal loging, AS (41), AG (33), dan RA (21), ditangkap oleh Polres Inhu. Mereka adalah supir pemilik, pembeli, sekaligus pembuat kayu olahan.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Sabtu (19/1/2019) lalu. Ketiga pelaku diamankan di Jalan Lintas Selatan, Desa Batu Papan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Misran menyebut, penangkapan dilakukan oleh Unit IV Tipiter Polres Inhu.
"Penangkapan bermula saat unit IV Tipiter Polres Inhu melakukan operasi rutin," ucapnya.
Ia menerangkan, ketika tim melintasi Jalan Lintas Selatan, ditemukan satu truk dengan nomor polisi BE 9850 GM yang sedang melintas.
"Curiga atas muatan di dalam mobil tersebut, tim memberhentikan mobil tersebut dan ditemukan terdapat tiga orang pelaku di dalam mobil tersebut," paparnya.
Ketika dilakukan pengecekan terhadap muatan mobil itu, imbuhnya, ditemukan kayu olahan dalam bentuk papan dan broti.
"Tim kemudian menanyakam dokumen kepemilikan kayu olahan tersebut, namun pelaku tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta," ucapnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e junto pasal 87 1 huruf c junto pasal 12 huruf m junto pasal 88 ayat 1 juncto 16 Undang-undang (UU) RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-tiga-terduga-pelaku-pembalakan-liar-ditangkap-polres-inhu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply