Bengkalis Pulangkan 451 ODP Covid-19 yang Sempat Dikarantina

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Terhitung Jumat (27/3/2020), Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dikarantina dengan total data terakhir sebanyak 451 orang dipulangkan. Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, mereka diwajibkan mengikuti program karantina mandiri di rumah mereka masing-masing. Hal itu sebagaimana informasi yang diperoleh dari Kepala Diskominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri, Jumat (27/3/2020).

“Informasi ini langsung disampaikan Pak Kapolres bersama Pak Plh Bupati Bengkalis ke masing-masing lokasi karantina,” katanya.

Secara berkeliling, imbuhnya, informasi pemulangan warga yang dikarantina ini diawali dari asrama Diklat di Desa Kelapati. Di sini, dari data terakhir, ada sebanyak 128 warga ODP dengan rincian 112 laki-laki 16 perempuan. Lalu, dilanjutkan ke Gedung Bumi Perkemahan yang juga masih di Desa Kelapati. Di sini ada sebanyak 83 ODP dengan rincian 73 laki-laki dan 10 perempuan.

Adapun dari Gedung Bumi Perkemahan, tim bergerak menuju Wisma Atlet di Desa Wonosari. Di sini, ada sebanyak 79 orang yang semuanya laki-laki. Kemudian, tim menuju Gedung BLK di Desa Senggoro dengan jumlah warga ODP 50 orang, rinciannya 41 laki-laki dan 9 perempuan. Terakhir, tim bergerak menuju Gedung LAMR dengan jumlah total ODP sebanyak 110 orang. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 10 perempuan.

Di samping 451 warga yang dikarantina ini, informasi keharusan melakukan karantina mandiri pun disampaikan kepada warga Bengkalis dari Malaysia yang baru saja tiba di pelabuhan BSL, Jumat siang (27/3/2020) dengan jumlah 172 orang.

“Hari ini juga mereka diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing agar dijemput,” jelasnya.

Ia menyebut, kepada Pemerintah Desa pun diinstruksikan untuk tidak menolak kepulangan warga yang berstatus ODP tersebut. Pasalnya, pada dasarnya yang pulang ini kondisinya sehat, tetapi lantaran karena baru pulang dari negara terjangkit maka wajib untuk karantina. Dalam karantina mandiri, kata dia lagi, warga ODP ini diharuskan untuk menerapkan kegiatan selama karantina selama waktu yang tersisa.

Itu berarti, jika hingga hari ini mereka sudah dikarantina selama 5 hari maka ada tersisa 9 hari lagi untuk karantina mandiri.

“Dan selama 9 hari itu mereka wajib mengikuti aturan karantina,” tuturnya.

Ditambahkannya, apabila saat karantina mereka mengalami demam, pilek, batuk, agar segera menghubungi Puskemas setempat.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bengkalis-pulangkan-451-odp-covid19-yang-sempat-dikarantina.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)