Tim Gabungan Cari Satu dari Dua Pelajar yang Tenggelam di Sungai Siak
- Jumat, 27 Maret 2020
- 1023 likes
(RIAUHITS.COM) BANGKO - Pendaftaran nikah untuk sementara waktu ditunda oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil). Menurut Kepala KUA Bangko, Muzakir SAg hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Untuk sementara, pendaftaran nikah kami tutup. Terhitung dari tanggal 24 sampai 31 Maret 2020. Bagi yang sudah telanjur mendaftar maka ijab qobul tetap dilaksanakan di kantor, dengan catatan hanya bisa dihadiri maksimal 10 orang," ucapnya, Jumat (27/3/2020).
Ia menerangkan, selain hanya boleh dihadiri oleh 10 orang pihak dari kedua mempelai, juga diwajibkan menjaga jarak sesuai dengan aturan dari pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sebelum surat edaran penutupan sementara pendaftaran nikah dikeluarkan, sedikitnya ada lima pasang yang sudah mendaftar dan pernikahannya tetap kami laksanakan dengan membatasi orang dengan sistem jaga jarak," jelasnya.
Di sisi lain, ia pun mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar untuk pernikahan di kantor KUA Kecamatan Bangko untuk bersabar dan sama-sama mentaati peraturan pemerintah demi kesehatan semua pihak.
"Jika situasi sudah aman dan kondusif maka pendaftaran akan dibuka seperti biasa dan apabila keadaan belum memungkinkan maka penutupan pendaftaran nikah bisa jadi diperpanjang sesuai keputusan Kementrian Agama," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-akibat-covid19-pendaftaran-nikah-di-kua-bangko-rohil-ditutup-sementara-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply