21 Buronan Kasus Korupsi Masih Diburu Kejati dan Jajarannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran sudah menangkap 8 buronan kasus korupsi sejak bulan Agustus 2018 hingga Juli 2019. Adapun jumlah tersebut bakal terus ditingkatkan sesuai arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Sebanyak 8 orang dari 29 buronan yang tertangkap," kata Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, didampingi Asisten Intelijen SP Simaremare dan Aspidsus, Subekhan, selepas upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (22/7/2019).

Sejauh ini, terdapat 21 buronan korupsi lagi yang sedang diburu Kejati Riau dan jajaran. Diketahui, para buronan itu telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, guna menangkap para buronan itu, Kejati memberdayakan agen-agen di daerah dan melibatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung.

Kini, data-data koruptor telah dikirimkan agar keberadaan para koruptor terpantau. Diketahui, Kejati dan jajarannya pun diwajibkan untuk dapat menangkap minimal satu buronan setiap bulannya.

"Kami setiap bulan diwajibkan harus tangkap satu buron, itu yang kami push," jelasnya.

Lebih jauh diketahui, tunggakan penangkapan buronan ada Kejari Rokan Hulu, Kejari Pelalawan, Kejari Dumai, Kejari Indragiri Hilir, dan Kejari Rokan Hilir. Ada pula di Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis, Kejari Siak, Kejari Kepulauan Meranti, dan Kejari Indragiri Hulu. Para buronan tersebut kabur saat proses penyidikan di kejaksaan. Ada pula yang menjadi buron saat dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-21-buronan-kasus-korupsi-masih-diburu-kejati-dan-jajarannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)