Pemegang Saham Bank Riau Kepri Sedang Berseteru, Pengamat Ekonomi Riau Sarankan Ini

Logo
Gedung Bank RiauKepri di Kota Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Para pemegang saham Bank Riau Kepri dinilai tidak perlu berdebat di ruang publik terkait silang pendapat tentang pembentukan Tim Panitia Seleksi Komisaris dan Direksi. Hal itu disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Riau, Edyanus Herman Halim. Alasannya, kata dia, perseteruan para pemegang saham dapat mengganggu kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan. Terlebih, bank adalah bisnis yang sensitif dan berisiko tinggi.

"Silakan pemegang saham berdebat dalam forum, selesaikan persoalan yang ada. Hal ini untuk menenangkan nasabah bahwa bank berjalan baik. Coba bayangkan karena perseteruan ini nasabah resah mereka menarik uang semua, dalam satu jam saya yakin habis BRK itu, bisa sakit BRK itu," katanya, Jumat (19/7/2019).

Silang pendapat di antara pemegang saham Bank Riau Kepri tekait pembentukan tim pansel komisaris dan direksi BRK memang tengah terjadi. Adapun Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan Wakil Bupati Indragiri Hulu, Khairizal menyebut bahwa pembentukan tim Pansel melanggar aturan. Di sisi lain, Pemprov Riau selaku pemegang saham dominan menyatakan pembentukan tim pansel terah sesuai kesepakatan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018 di Batam.

Diketahui, kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara bahwa menyetujui penyerahan kewenangan kepada gubernur Riau terpilih setelah dilantik untuk melakukan proses pembentukan tim Pansel Komut dan Dirut BRK. Akan tetapi, dalam poin lain di berita acara itu menyatakan bahwa pemegang saham menyetujui perpanjangan sementara jabatan Komisaris Independen Drs Rivaie Rachman yang berakhir pada Desember 2018 sampai dengan diangkatnya Komisaris Independen definitif.

Namun, dalam perjalanannya, Rivaie Rachman diberhentikan sebelum diangkat Komisaris Independen. Rivaie diberhentikan sesuai masa jabatannya Desember 2018. Lantas, apakah pembentukan tim pansel boleh dilakukan dengan mengacu hasil keputusan RUPS 2018 sebab sebagian pemegang saham menilai legalitas hasil RUPS tidak bisa digunakan karena jika satu hasil kesepakatan gugur maka poin lainnya juga gugur karena kesepakatan masih dalam satu akta RUPS BRK 2018?

Menjawab itu, Edyanus memaparkan bahwa apabila hasil RUPS tahun 2018 tidak dianulir, kesepakatan itu tidak dapat digunakan. 

"Tapi kalau tidak ada dinyatakan dalam RUPS 2019, tentu keputusan RUPS 2018 sah dan boleh dipakai untuk membentuk tim pansel. Tapi, jika di RUPS 2019 menganulir keputusan RUPS 2018 maka hasil keputusan RUPS 2018 tidak boleh," jelasnya.

"Dalam RUPS 2019 ada atau tidak menyatakan RUPS 2018 tidak berlaku, kalau tidak ada maka RUPS 2018 masih berlaku. Artinya tidak ada yang menganulir hasil RUPS yang lama. Jadi, berita acara itu legalitas masih sah karena di RUPS 2019 tidak ada yang membatalkan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemegang-saham-bank-riau-kepri-sedang-berseteru-pengamat-ekonomi-riau-sarankan-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)