Tempat Hiburan Malam Boleh Buka pada Masa Covid-19, Ini Tanggapan DPRD Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin operasional usaha di tengah pandemi.

Diketahui, angka penambahan pasien yang terpapar Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau terus bertambah tiap hari. Menurut Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, dirinya cukup menyayangkan Tempat Hiburan Malam (THM), seperti karaoke dan diskotik diberikan izin untuk beroperasional pada masa pandemi Covid-19.

"Seharusnya ada usaha tertentu yang tidak dibuka di masa pandemi. Contoh, sekolah belum buka karena tidak ada garansi sekolah aman dan jika diskotik atau karaokean yang sama-sama tidak ada garansi, kenapa harus kami buka?" ucapnya, Rabu (12/08/2020).

Disampaikannya, Pemko Pekanbaru tidak harus memasang kacamata kuda untuk menetapkan usaha mana saja yang boleh dibuka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Tidak semua tempat usaha harus dibuka, risiko sangat tinggi. Diskotik lebih parah lagi," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. 

Lebih jauh, diingatkannya bahwa Pemko Pekanbaru tidak boleh melakukan blunder dengan membuka seluruh tempat usaha demi menggerakkan perekonomian masyarakat, terkecuali beberapa tempat usaha tersebut berani memberikan garansi bahwa di tempat usaha tersebut menggunakan protokol kesehatan dan juga ada garansi terbebas dari Covid-19.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tempat-hiburan-malam-boleh-buka-pada-masa-covid19-ini-tanggapan-dprd-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)