Berkas Korupsi Plt Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad sedang Diteliti Kejati Riau

Logo
Mantan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, yang sempat buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan tersangka Muhammad. Adapun berkas perkara Plt Bupati Bengkalis non aktif itu kini tengah diteliti jaksa peniliti Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. 

Diketahui, berkas perkara dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejati Riau pada Senin (10/8/2020), empat hari setelah Muhammad ditahan. Muhammad sendiri ditahan pada Jumat (7/8/2020), setelah lima bulan menjadi buronan. Selama buron, tersangka selalu berpindah tempat, dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Jambi.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, jaksa sedang berkutat dengan berkas Muhammad.

"Saat ini berkas tersangka masih kami teliti," katanya, Rabu (12/8/2020).

Disampaikannya, proses penelitian berkas Muhammad akan memakan waktu paling lama 14 hari oleh empat orang jaksa peneliti. Penelitian ini meliputi persyaratan formil dan materil. Hasil penelitian, imbuhnya, akan menentukan proses penanganan perkara selanjutnya.

Apabila berkas perkara lengkap, sambungnya, jaksa peneliti akan menyatakan berkas lengkap atau P21 ke penyidik. Kemudian, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, jika berkas perkara masih ada kekurangan, jaksa peneliti akan mengirim P19 atau pengembalian berkas ke penyidik. Penyidik diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan.

Diketahui, Muhammad menjadi buronan saat masih menjabat sebagai Plt Bupati menggantikan Bupati Amril Mukminin yang ditahan oleh KPK. Adapun sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya hingga akhirnya keluar Surat Keputusan Gubernur Riau terkait Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah tiga kali memanggil Muhammad sebelum ia ditetapkan sebagai buronan. Pada panggilan pertama, 3 Februari 2020, Muhammad tidak hadir. Penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap Muhammad, tetapi yang bersangkutan tetap tidak hadir dan minta penundaan jadwal pemeriksaan pada 25 Februari 2020. Kala itu, ia beralasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya saat akan diperiksa pada 25 Februari 2020.

Namun, ketika jadwal penundaan, tersangka juga tidak hadir. Setelah dicek di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, tersangka tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

Muhammad yang menghilang itu tiba-tiba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Akan tetapi, permohonan itu ditolak hakim Yudisilen. Menurut hakim, penetapan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan. Lantas, Muhammad ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) awal Maret 2020. Langkah ini diambil lantaran Muhammad tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Ketika proyek pipa transmisi diadakan, Muhammad menjabat dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000. Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat, yakni Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan, dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu, di antaranya pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Kemudian, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Lalu, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan disinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Di samping itu, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad, yakni menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kuitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Kemudian, menerbitkan dan tandatangani SPM. Kedanti sudah diberitahukan oleh Edi Mufti bahwa dokumen, seperti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran, belum lengkap. Ia pun menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-berkas-korupsi-plt-bupati-bengkalis-non-aktif-muhammad-sedang-diteliti-kejati-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)