Sudah Diberlakukan, Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Saat ini sudah diberlakukan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan tinggal penerapan tim di lapangan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Hal itu dikatakan Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT.

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako (Peraturan Walikota) itu ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," ucapnya, (3/8/2020).

Adapun kebijakan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan telah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020. Dalam perwako diatur sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Perwako itu sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru pada Kamis (30/7/2020) lalu. Perwako 130 tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako nomor 104 dan 111 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).

"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111 dan itu telah diundangkan. Intinya, kami mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kami tidak membatasi masyarakat bergerak, terutama di bidang sektor ekonomi," paparnya.

Dijelaskannya, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Adapun mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda oleh petugas tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pekanbaru di lapangan.

"Denda masuk ke kas daerah," tandasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sudah-diberlakukan-ini-denda-dan-sanksi-sosial-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan-di-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)