Dugaan Kerugian akibat Pemalsuan Dokumen TPA Kuansing Masih Ditelaah Polda Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dugaan kerugian terkait dugaan pemalsuan dokumen pengerjaan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih ditelaah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, penyelidikan kasus ini dipastikan masih berlanjut.

Ia menyebut, dalam kasus ini, polisi bukan hanya menelaah kerugian yang ditimbulkan bagi pelapor, melainkan juga menelaah alat bukti.

"Tentunya harus ada kerugian dari pelapornya. Dengan adanya pemalsuan, apa yang dirugikan oleh pelaku. Apakah yang dipalsukan, apakah tanda tangan atau isinya, ini harus kami lihat," ucapnya, Senin (3/8/2020).

Disampaikannya, apabila alat bukti dan kerugian didapat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara ini.

"Nanti kami lakukan gelar perkara untuk memastikan apakah ada dampak atau tidak," jelasnya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada tahun 2018 kepada Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Nandang. Adapu dalam surat pengaduan itu tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan sehingga dilakukan pendalaman. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau lantas memanggil para pihak yang terkait dalam pengerjaan proyek TPA Kuansing.

Tim penyidik pun sudah mengirimkan sejumlah dokumen ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp15 miliar lebih dari nilai proyek Rp17 miliar.

Awalnya, perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. Belakangan terungkap, PT NLI tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2015 silam. Kepala Dinas PU Bojonegoro pun sudah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu.

Usai adanya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Satito, kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT NLI telah diputus. Pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun sanksi, antara lain, pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT NLI. Nilainya Rp3 miliar. TPA itu kini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing. TPA itu pun sudah digunakan untuk menampung sampah dari masyarakat.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dugaan-kerugian-akibat-pemalsuan-dokumen-tpa-kuansing-masih-ditelaah-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)