Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan, Kadis LHK Riau Mangkir dari Panggilan KPK

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/8/2020) tidak dipenuhi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Ir Maamun Murod. Adapun Maamun Murod seharusnya dimintai keterangan terkait dugaan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Tak hanya Maamun Murod, lembaga antirasuah pun diketahui memanggil mantan Kadis LHK Provinsi Riau, Ervin Rizaldi. Namun, Ervin juga mangir dari panggilan penyidik. Hingga sore, ia tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Maamun Murod dan Ervin Rizaldi mestinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi.

"Ervin Rizaldi (mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau) dan Ir Maamun Murod (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau) diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SD hari ini, tapi kedua saksi tidak hadir," katanya.

Disampaikannya, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Maamun Murod dan Ervin Rizaldi. Kedua saksi, imbuhnya, diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Akan dilakukan jadwal ulang pemanggilan kembali, yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut. KPK mengimbau para saksi dalam perkara ini agar bersikap kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," paparnya.

Surya Darmadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Di samping itu, KPK pun menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini. Terkait dengan Suheri Terta, kini proses hukumnya tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun perkara ini berawal saat mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun. Dalam surat itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui Pemda.

Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan. Lantas, Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang di antaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lalu, Annas Maamun meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group. Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas Maamun lewat Gulat Medali Emas Manurung agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan.

Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta. PT Palma Satu diduga merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu merupakan perusahaan bagian dari Duta ‎Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. Surya Darmadi sendiri adalah Beneficial Owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group, sementara Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-dugaan-suap-alih-fungsi-hutan-kadis-lhk-riau-mangkir-dari-panggilan-kpk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)