Wako Pekanbaru Persilakan Oknum yang Klaim Lahan KIT Melapor ke Tim Yustisi

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Oknum yang mengklaim memiliki surat tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) dipersilakan untuk melapor ke tim yustisi. Akan tetapi, mereka harus menyertakan bukti kepemilikan yang sah. Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, pelapor yang mengklaim ini diingatkan untuk harus memiliki surat atau dokumen bukti kepemilikan lahan tersebut. Adapun pihak yang mengklaim, diminta untuk melaporkan hal itu kepada tim yang bersiaga di KIT.

"Tetapi pada saat dia melapor, harus ada bukti kepemilikannya. Kalau cuma lisan saja, itu cari gara-gara namanya," ucapnya, Senin (3/8/2020).

Diketahui, KIT yang dibangun di Kecamatan Tenayan Raya merupakan program strategis nasional, dengan tujuan untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Pekanbaru ke depan. Tak hanya menjadi ladang investasi, industri di lahan seluas sekitar 266 hektar itu diperkirakan nantinya dapat mempekerjakan 300.000 orang.

Tim yustisi yang disiagakan untuk penanganan aduan atau klaim masyarakat terkait lahan KIT saat ini terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI-Polri, PUPR, Dinas Pertanahan, Dishub, Damkar, tim advokasi, dan tenaga administrasi.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-wako-pekanbaru-persilakan-oknum-yang-klaim-lahan-kit-melapor-ke-tim-yustisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)