Rajin selama di Lapas Bengkalis, Bongku sudah Bebas lewat Program Asimilasi

Logo
Bongku saat menjalani persidangan.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Pembebasan terhadap Bongku, warga adat suku Sakai yang divonis satu tahun penjara karena menebang pohon di kawasan hutan milik perusahaan Arara Abadi, dilakukan oleh Lapas Kelas II A Bengkalis. Diketahui, Bongku bebas dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis, Muhammad Hasan, program asimilasi diberikan kepada Bongku sebab yang bersangkutan memenuhi prosedur.

Disampaikannya, Bongku sudah menjalani hukuman selama delapan bulan sejak di tangkap pada November tahun lalu. Bongku, sambungnya, mulai dibebaskan sejak Rabu 10 Juni 2020. Asimilasi merupakan hak Bongku sebagai narapidana.

"Bongku diputus satu tahun pada Mei kemarin, sementara selama berjalan proses hukum, dia sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Kami berikan haknya sebagai narapidana mendapatkan asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020," katanya, Kamis (11/6/2020).

Adapun dalam peraturan Menteri itu, imbuhnya, narapidana yang dua pertiga dari hukumannya pada Desember 2020 berhak mendapatkan asimilasi. Bongku sendiri sudah memenuhi syarat ini sehingga diberikan haknya untuk ikut program asimilasi di rumah.

"Sejak semalam sudah dipulangkan ke rumah, persyaratannya lengkap, kami berikan haknya menerima asimilasi menjalani hukuman di rumah. Kemarin, kami mengantarkannya langsung ke penyeberangan Sungai Pakning karena pihak keluarga tidak bisa menjemput langsung ke Lapas Bengkalis karena keterbatasan biaya," jelasnya.

Ia menyebut, dari Sungai Pakning, Bongku dijemput langsung pihak keluarga dan pulang ke Kecamatan Pinggir bersama keluarga. Selama menjalankan program asimilasi, kata dia, Bongku diminta untuk tetap berada di rumah dan yang bersangkutan belum dibenarkan untuk beraktivitas di luar rumah selama program asimilasi ini. Bongku, lanjutnya, adalah satu di antara warga binaan yang sangat rajin. Ia menyatakan, jika memang hukumannya lama, Bongku rencananya akan dipekerjakan di Lapas Bengkalis.

"Dia rajin sekali, orangnya baik, kalau bekerja cukup bagus. Karena hukumannya rendah makanya kami berikan haknya menerima program asimilasi," tuturnya.

Pihak pengacara Bongku sedianya ingin melakukan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan hakim. Adapun pihak Lapas Bengkalis juga sempat berdiskusi dengan pengacara Bongku untuk tidak melakukan banding.

"Hukumannya tidak lama, apalagi sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Jika banding, Bongku nantinya akan tetap ditahan sampai ada putusan inkrah, makanya saya sampaikan kepada pengacaranya untuk tidak banding," bebernya.

Pihak Keluarga Bongku yang datang ke Lapas Bengkalis tak lama setelah itu adalah istrinya. Di sana, istrinya memberikan kuasa agar tidak dilakukan banding terhadap putusan suaminya ini.

"Karena tidak banding inilah Bongku bisa mendapatkan program asimilasi dan pulang ke rumah kemarin," tutupnya.

Bongku, yang merupakan petani dari masyarakat adat suku Sakai di Bengkalis, sebelumnya sempat terjerat undang undang P3H karena menebang pohon di tanah ulayatnya. Kasus Bongku ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami ubi kayu dan ubi menggalo. Saat itu, Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat.

Namun, menurut perusahaan, lahan yang digarap Bongku masuk areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis. Akibatnya, saat mengelola tanah itu, Bongku justru diamankan petugas keamanan perusahaan pada 3 November 2019 lalu. Lantas, ia diserahkan dan ditahan Polsek Pinggir.

Persidangan kasus Bongku ini bergulir sejak Medio Februari dan akhirnya diputus majelis hakim pada Mei lalu. Putusan majelis menyatakan Bongku bersalah melanggar undang undang P3H dan dijatuhkan vonis 1 Tahun Perjara dan denda Rp200 Juta. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Endah Karmila didampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah dan Aulia Fatma Widhola.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa bongku terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana melakukan pengerusakan hutan sebab Bongku melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-rajin-selama-di-lapas-bengkalis-bongku-sudah-bebas-lewat-program-asimilasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)