83 Perkara Ditangani oleh Kejari Pelalawan selama Pandemi Covid-19
(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Sebanyak 83 perkara dari berbagai jenis, terhitung sejak Maret hingga Juni 2020, ditangani oleh Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan selama selama pandemi Covid-19.
Adapun dari puluhan kasus itu, perkara paling mencolok adalah Orang Harta dan Benda (Oharda), dengan 42 kasus. Kemudian, masalah Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 21 perkara dan kasus Narkotika 20 perkara.
"Delapan puluh tiga perkara ini kami catat terhitung sejak Maret sampai dengan Juni atau selama pandemi Covid-19," ucap Kepala Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Kasi Pidum, Agus Kurniwan SH MH, Kamis (11/6/2020).
Dari total 83 SPDP, imbuhnya, 60 perkara sudah bergulir ke tahapan penuntutan, dengan rincian Oharda 34 kasus, Katimbum 20 kasus, dan Narkotika 16 kasus. Ditambahkannya, proses penanganan perkara selama Covid-19 mengacu kepada protokoler kesehatan, baik itu untuk rangkaian kegiatan tahap dua maupun persidangan, dilakukan secara virtual.
"Terakhir, terhitung sampai 4 Juni 2020, sudah mengeksekusi 9 orang dan kami serahkan ke tahanan Narkotika di Rumbai, Pekanbaru," tuturnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-83-perkara-ditangani-oleh-kejari-pelalawan-selama-pandemi-covid19.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply