Minta Perusahaan Rapid Test Karyawan secara Mandiri, Ini Penjelasan Gubri
- Kamis, 11 Juni 2020
- 1015 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rotasi jabatan dilakukan terhadap dua pejabat, yaitu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syofyan Selle, dan Asisten Pengawasan (Aswas), Heru Widarmoko. Keduanya diketahui mendapat promosi menjadi kepala kejaksaan negeri (Kajari). Jabatan Aspidum diserahkan Syofyan Selle kepada Rizal Syah Nyaman, yang sebelumnya menjabat Kajari Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Sofyan Selle sendiri dipercaya memegang jabatan baru sebagai Kajari Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Adapun Slamet Siswanta menjabat Aswas menggantikan Heru Widarmoko yang promosi sebagai Kajari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, Slamet menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Adapun pelantikan dan serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (11/6/2020). Pelantikan dan mutasi pejabat ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP- IV-307/C/05/2020 tanggal 4 MEI 2020.
Dalam SK ini, juga ada nama Dedyng Wibiyanto Atabay dan Nurhadi Puspandoyo. Mantan Koordinator Kejati Riau itu pun dipromosikan menjadi Kajari, masing-masing Kajari Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Kajari Kaur di Bintuhan, Provinsi Bengkulu.
"Saya berharap Aspidum, Aswas, selaku unsur pembantu pimpinan, mampu membimbing dan mengarahkan seluruh jajaran. Selalu tingkatkan dan kembangkan keahlian serta wawasan pengetahuan untuk mendukung pelaksanaan tugas optimal sesuai harapan masyarakat," ucap Kajati Riau.
Ia pun meminta agar dalam penanganan perkara Pidum, harus memberikan rasa keadilan. Di samping itu, sambungnya, jaksa yang menangani perkara Pidum harus memiliki kepekaan, menyatukan langkah demi terwujudnya penegakan hukum yang rensponsif, progresif, dan akuntabel. Di sisi lain, untuk Aswas, kata dia, diperlukan keberanian moral untuk dapat menangkal seluruh godaan yang berkaitan dengan bidang pengawasan.
Untuk mencegah dan menghindari perbuatan tercela, imbuhnya, perlu dilakukan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan fungsional (wasnal) sehingga tidak ada lagi kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di Riau, baik itu Jaksa maupun Tata Usaha.
"Saya meminta kepada Aswas meningkatan kinerja pengawasannya sejalan dengan arah reformasi birokrasi mewujudkan Zona Interitas di wilayah hukum Kejati Riau yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kajati-riau-sertijab-pejabat-aspidum-dan-aswas-kejati-riau-yang-dirotasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply