Polsek Mandau Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Rumah Makan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan dua orang pria pada Ahad (4/8/2019) malam di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Duri Dumai, tepatnya di Kecamatan Bathin Solapan. Keduanya adalah MYH (41) warga Bagan Besar Dumai dan rekannya MNH (31) warga Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.

Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Yarman, kedua pria itu diamankan terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Polsek Mandau sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.

"Awal kami mendapat laporan dari warga setempat ada penggunaan uang palsu di kedai makan tersebut oleh seorang pria. Dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari penyelidikan ini, anggota mengamankan MNH saat itu sedang duduk di rumah makan. Anggota langsung melakukan pengeledahan badan terhadap tersangka. Dari pengeledahan ini ditemukan diduga uang palsu senilai 320.000 rupiah. Pengakuan MHN, uang palsu tersebut milik rekannya berinisial MYH," ucapnya.

Lantas, petugas Polsek Mandau pun mengamankan MYH yang saat itu juga sedang duduk bersama MHN. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Mandau.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang palsu dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 6 lembar. Selanjutnya, uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak satu lembar.

"Kami masih melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka ini. Saat ini, masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Mandau," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polsek-mandau-tangkap-dua-pengedar-uang-palsu-di-rumah-makan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)