Kasus Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil, Polda Terus Dalami Keterlibatan Wabup Bengkalis Muhammad

Logo
Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Keterlibatan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad dalam proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Muhammad ditengarai terlibat dalam kasus itu berdasarkan hasil persidangan tiga tersangka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kini, penyidik masih mencari fakta-fakta keterlibatan Muhammad saat menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau pada tahun 2013 silam.

"Dari vonis terdahulu (tiga tersangka), kami mencari fakta, menyelaraskan keterangan saksi-saksi sesuai persepsi hakim," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (2/8/2019).

Menurutnya, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk pendalaman kasus. Berdasarkan keterangan itu, sambungnya, bakal diketahui keterkaitan masing-masing pihak, termasuk Muhammad.

"Diperiksa (saksi) itu-itu saja, tapi pendalaman keterangan, keterkaitan satu demi satu," sebutnya.

Di samping itu, Polda pun masih menyelidiki Harris Anggara alias Liong Tjai, Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), penyuplai pipa dari Medan yang memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya, dan PT Andry Karya Cipta. Adapun Direktur PT Panotari Raja adalah Sabar Stevanus P Simalongo, yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara korupsi pipa transmisi PDAM dan sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui, dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan serta diduga ada rekayasa oleh Dinas PU Riau. Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm tahun anggaran 2013 secara tidak benar. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar, dengan Rp2.604.090.623 dari jumlah itu dinikmati oleh Harris Anggara.

"Dia (Harris) kebetulan mengajukan praprid (atas penetapan tersangka) dan permohonan dikabulkan, tapi tidak menghentikan penyelidikan. Kami akan lakukan penyelidikan lagi," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-pengadaan-pipa-transmisi-di-inhil-polda-terus-dalami-keterlibatan-wabup-bengkalis-muhammad.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)