PN Bangkinang Sidang ‎Lima Pencuri Tower SUTT PLN di Desa Baru Kampar

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Lima pelaku pencurian Tower SUTT milik PLN di Jalan Pandau Makmur Ujung Desa Baru Kecamatan Siak Hulu diadili oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Mereka ialah Asril alias Aas dan Deni Alma Nusantara, Yunasril aias Yunas, Angga, dan Muhammad Al Bahsib alias Hasib.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Heriyanto Manurung, kasus itu sudah dua kali disidangkan, dan terakhir pada Selasa (16/10/2018) lalu dengan agenda meminta keterangan saksi dari pihak PLN sebagai korban.

"Saksi, petugas lapangan dari pihak PLN," ujarnya didampingi Jaksa Penuntut Umum, Jumieko Andra, Rabu (17/10/2018) kemarin.

Pencurian itu, imbuhnya, dilakukan sebanyak tiga kali pada Juli 2018. Kata dia lagi, Yunas, Angga, dan Hasib merupakan pelaku yang beraksi pertama dan kedua. Selanjutnya, pada aksi yang ketiga, mereka mengajak Asril dan Deni.

"Pelaku memanjat tower, kemudian membongkar dan membuka baut tower dengan menggunakan kunci. Selanjutnya menjatuhkan besi (yang dibongkar) ke tanah," paparnya menggambarkan modus pencurian tersebut dalam surat dakwaan.

Adapun pada aksi yang pertama, ketiga pelaku berhasil menggondol 31 batang besi tower. Kemudian, pada aksi yang kedua, mereka membawa tujuh batang besi dari sembilan batang yang dibongkar. Dua batang mereka tinggalkan di lokasi. Aksi mereka itu terbongkar pada aksi ketiga, 31 Juli.

Kala itu, kelima pelaku berencana menjemput dua batang lagi, tetapi berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Siak Hulu.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan PLN mengalami kerugian lebih kurang Rp100 juta," jelasnya.

Diketahui, Yunasril, Angga, dan Hasib didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sedangkan Aas dan Deni didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana. Akibat perbuatan para pelaku, pihak PLN merugi ratusan juta rupiah, serta menggangu kelancaran pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang menghubungkan Gardu Induk Pasir Putih dengan Garuda Sakti tersebut.

Tak hanya mencokok kelima pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti yakni 2 buah besi tower yang sudah dipotong-potong. Menurut Kapolsek Siak Hulu, Kompol Dedi Suryadi, kelimanya berhasil ditangkap saat sedang beraksi. Terungkapnya perbuatan para pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat sekitar, yang melihat adanya pergerakan mencurigakan dari kelima pria tersebut.

"Tanpa menunggu lama, para pelaku langsung kami tangkap saat sedang berada di lokasi," ucapnya, belum lama ini.

Di sisi lain, dikatakan Andrie Raharja selaku Assistant Manager Teknik PT PLN (Persero) UPPJ Riau Dan Kepri bahwa pihaknya mengapresiasi kerja cepat polisi yang berhasil meringkus pelaku pencurian besi tower yang sudah sangat meresahkan dan merugikan ini.

"Karena memang sudah kejadian beberapa kali. Banyak besi tower yang hilang," jelasnya.

Diakuinya, pihaknya sebelumnya memang sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Polsek Siak Hulu, termasuk juga dengan masyarakat. Tak hanya di Siak Hulu, tower SUTT juga digangsir maling di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Bukan itu saja, sejumlah tower yang sudah berdiri kokoh di Kabupaten Rokan Hilir bahkan juga disikat maling.

Adapun diakui aparat kepolisian dari Polres Dumai dan Rokan Hilir, hingga saat ini mereka masih memburu para pelaku aksi vandalis tersebut. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pn-bangkinang-sidang-%E2%80%8Elima-pencuri-tower-sutt-pln-di-desa-baru-kampar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)