Tak Hanya di Kasus e-KTP, Jejak Setya Novanto Juga Mulai Diendus KPK dalam Kasus Lainnya

Logo
Setya Novanto.

(RIAUHITS.COM) JAKARTA - Jejak mantan Ketua DPR Setya Novanto selain dalam kasus korupsi e-KTP mulai ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun penelusuran lembaga antirasuah itu di antaranya pada kasus dugaan korupsi proyek Bakamla dan PLTU Riau-1.

"Sejauh apa fakta-fakta yang muncul di persidangan sebagai sebuah kebenaran materiil serta sejauh apa bisa diuji bila memiliki nilai untuk pintu masuk pengembangan kasus, tentu menjadi bagian penting bagi KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (5/10/2018) malam.

Diketahui, nama Novanto memang disebut dalam kasus dugaan korupsi di luar e-KTP, antara lain, pada kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi. Dalam sidang kasus Bakamla, Fayakhun mengaku pernah memberikan duit SGD 500 ribu kepada Novanto dengan perantara stafnya, Agus Gunawan.

Duit itu kemudian diserahkan kepada Novanto lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Akan tetapi, Fayakhun tak menjelaskan secara terperinci asal duit itu. Dia hanya mengatakan uang tersebut diberikan atas inisiatif dirinya karena tahu Novanto sedang pusing menjelang Rapimnas Golkar.

"Itu inisiatif saya. Saya tahu Ketum (Golkar Setya Novanto) pusing mau rapimnas," sebut Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018) silam.

Lantas, Novanto membantah telah menerima duit tersebut itu dan dengan bercanda dia menyatakan bahwa Fayakhun pelit.

"Beliau (Fayakhun) pelit, ha-ha-ha.... Nggak ada itu (bagi-bagi duit)," ucapnya.

Nama Novanto sendiri memang bukan pertama kalinya disebut dalam sidang kasus Bakamla. Sebelumnya, saat persidangan kasus Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, nama Novanto turut disebut. Kala itu, nama Novanto disebut usai jaksa menunjukkan percakapan Fayakhun dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief. Ada kode SN, yang kemudian disebut Erwin sebagai Setya Novanto.

Tak hanya dalam kasus Bakamla, nama Novanto pun muncul dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dalam dakwaan Johannes B Kotjo, Novanto disebut bakal mendapat jatah USD 6 juta dari proyek tersebut. Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.

Adapun guna melancarkan aksinya, Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal Cina, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta. Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Inilah daftarnya:

1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta
2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta
3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta
4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta
5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta
6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta
7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu

Menurut jaksa, Kotjo sempat bertemu dengan Novanto dengan maksud meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Pasalnya, Kotjo belum mendapat tanggapan atas permohonannya untuk mendapatkan proyek itu. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada Eni.

Di sisi lain, KPK pun pernah memeriksa Novanto sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK menduga, Novanto mengetahui pembahasan fee proyek PLTU Riau-1. Saat itu Novanto mengaku tidak terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 karena sudah berada di penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tak-hanya-di-kasus-ektp-jejak-setya-novanto-juga-mulai-diendus-kpk-dalam-kasus-lainnya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)