Tersangka Dugaan Penghinaan UAS Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Logo
Ustaz Abdul Somad.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disangkakan terhadap Jony Boyok, tersangka dugaan ujaran kebencian kepada Ustadz Abdul Somad (UAS). Adapun warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/10/2018).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jony Boyok disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

"Ancaman hukumannya Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.00,00," katanya.

Penyidik pun tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka. Jony tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," imbuhnya.

Adapun sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dulu telah melakukan proses penyelidikan. Dalam proses itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya, termasuk saksi korban, UAS. Tak hanya itu, penyelidik juga telah memintai keterangan saksi ahli, dalam hal ini ahli bahasa, ahli dari Kemenkominfo, dan ahli pidana.

Sebelumnya, tersangka Jony Boyok mengunggah status bernada kasar di akun media sosial Facebook miliknya. Ia menulis kalimat yang tidak pantas dan tidak sopan ditujukan kepada UAS. Tak ayal, ia pun ramai mendapat protes warga di kolom komentar Facebook-nya. Jony Boyok dijemput oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru dan sejumlah masyarakat di rumahnya dan dibawa ke Mapolda Riau. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tersangka-dugaan-penghinaan-uas-dijerat-uu-ite-ancaman-hukuman-4-tahun-penjara.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)