Cetak KK hingga Akta Kelahiran Bisa Dilakukan Sendiri Mulai Juli Mendatang
- Kamis, 04 Juni 2020
- 742 likes
Hujan Disertai Petir Akan Mengguyur Wilayah Riau hingga Dini Hari Nanti
- Kamis, 04 Juni 2020
- 742 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kasus dugaan suap izin revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 dengan tersangka Suheri Terta terus bergulir. Kali ini, berkas perkara kasus itu diketahui sudah lengkap (P21).
Adapun Legal Manager PT Duta Palma Group tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan. Diketahui, penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti sudah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada JPU pada Rabu (3/6/2020).
JPU kemudian akan menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, JPU kembali menahan Suheri selama 20 hari. Masa penahanan JPU ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
"JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
Disampaikannya, selama proses penyidikan, penyidik KPK sudah memeriksa 30 saksi. Keterangan para saksi ini melengkapi berkas perkara. Sebagai informasi, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Tak hanya korporasi, KPK pun menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar via Gulat Manurung. Suap diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014. SK ini tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pengadilan-tipikor-pekanbaru-akan-sidangkan-suheri-terta-terkait-kasus-suap-alih-fungsi-hutan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply