Ada Informasi Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru sudah Buka, Ini Tanggapan Pemko

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Regulasi operasional tempat usaha di Kota Pekanbaru saat new normal diberlakukan saat ini masih disusun oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dalam hal ini, pelaku usaha harus mengajukan izin kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Menurut Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, regulasi ini akan rampung dalam pekan ini.

Ditegaskannya, regulasi yang dibuat tidak akan mempersulit tempat usaha untuk beroperasi. Soal adanya informasi Tempat Hiburan Malam (THM) sudah mulai beroperasi, ia menyebut belum boleh karena pelaku usaha harus mengajukan permohonan izin untuk operasi.

"Belum (permohonan izin) karena memang Perwakonya sedang kami susun. Begitu selesai, nanti akan kami sosialisasikan. Jadi, belum ada izin yang kami keluarkan," ucapnya, Selasa (2/6/2020).

Tempat usaha, sambungnya, seharusnya membuat secara tertulis Standar Operasional (SOP) protokol kesehatan yang akan diterapkan di tempat usaha mereka.

"Itu diajukan ke gugus tugas dan nanti akan ada surat yang melegalitasi kegiatan mereka itu," jelasnya.

Izin yang dimaksud, kata dia, tidak seperti mengajukan izin usaha pada umumnya sebab kali ini lebih sederhana.

"Semacam konfirmasi dan yang paling penting, mereka melampirkan komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing," paparnya.

Menurut Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, sejauh ini pihaknya masih menyusun aturan atau regulasi tentang protokol kesehatan di tempat hiburan. Pihaknya, imbuhnya, mengacu kepada protokol new normal dari kementerian dan menunggu instruksi lebih lanjut dari gugus tugas provinsi dan wali kota selaku ketua gugus Kota Pekanbaru.

"Tapi masukannya memang tetap mengacu kepada protokol new normal dari kementerian karena untuk new normal ini sekarang banyak masyarakat menganggap situasi sekarang sudah benar-benar normal, padahal tidak begitu," ucapnya.

Untuk operasional tempat hiburan malam, sambungnya, harus mengajukan permohonan izin atau melapor kepada tim gugus tugas.

"Harus dilaporkan karena kalau tidak dilaporkan, masing- masing tempat usaha hiburan punya karakteristik sendiri-sendiri, seperti restoran, karaoke, pub, diskotek, dan jenis lainnya punya ukuran yang berbeda-beda. Makanya harus dilaporkan," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ada-informasi-tempat-hiburan-malam-di-pekanbaru-sudah-buka-ini-tanggapan-pemko.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)