Hujan Disertai Petir Akan Mengguyur Wilayah Riau hingga Dini Hari Nanti
- Kamis, 04 Juni 2020
- 1230 likes
Kajian Tim Gubri Syamsuar Akan Tentukan Nasib Pasar Cik Puan Pekanbaru
- Rabu, 03 Juni 2020
- 1230 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kartu Keluarga akan dicetak menggunakan kertas HVS mulai 1 Juli nanti. Bukan hanya KK, administrasi kependudukan lainnya, seperti akta lahir dan akta kematian, juga akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Disdukcapil saat ini hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta Capil yang tersisa hingga akhir Juni.
"Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
Adapun penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Di sisi lain, masyarakat pun diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
"Sebenarnya, mulai Juni 2020 ini, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya, dari mana saja dan kapan pun, termasuk dari rumah. Namun, karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020," tuturnya.
Masyarakat, sambungnya, tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Nantinya, setelah diproses, akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kemudian, masyarakat tinggal mengunduh file blanko dari e-mail itu dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
"Tentunya (pencetakan) setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya, seperti KK dan segala macam akta Capil," jelasnya.
Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini, paparnya, sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebab masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil atau pun UPTD di kecamatan.
"Semua bisa dilakukan dari rumah karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online, dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-cetak-kk-hingga-akta-kelahiran-bisa-dilakukan-sendiri-mulai-juli-mendatang.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply