Wali Murid Diminta Tidak Paksakan Kehendak Terkait Penerimaan Siswa Baru
- Selasa, 02 Juli 2019
- 939 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pencairan gaji 13 dan gaji pokok bagi 7.878 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Adapun gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru itu dicairkan bertepatan dengan penerimaan siswa baru di Kota Pekanbaru.
“Untuk gaji 13 bagi seluruh ASN sudah kami transferkan ke rekening masing-masing OPD untuk selanjutnya dikirimkan ke rekening para ASN,” ucap Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Basri, Selasa (2/7/2019).
Anggaran yang telah dicairkan untuk gaji 13 itu, imbuhnya, senilai Rp71,5 miliar.
“Totalnya sekitar Rp71,5 miliar yang terdiri dari gaji 13 sekitar Rp37 miliar dan gaji bulan Juli sebesar Rp34,5 miliar,” paparnya.
Lebih jauh diungkapkannya, untuk pembayaran gaji 13 itu, para ASN tidak akan menerima gaji yang sama. Pasalnya, hal itu sudah sesuai dengan klasifikasi.
“Untuk besaran gaji 13, kami sesuaikan dengan masa kerja dan kepangkatan. Jadi, tidak sama,” tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-sudah-lakukan-pencairan-gaji-13-asn-ini-jumlahnya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply