Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Penundaan Pilkada 2020 akibat Pandemi Covid-19

Logo
Arsyadjuliandi Rachman.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pembahasan terkait pengunduran jadwal pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia sudah dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam Negri (Mendagri). Dari pembahasan itu, ada tiga opsi yang akan dijalani oleh Pemerintah untuk pengunduran jadwal Pilkada, yakni Pilkada 2020 digelar pada Desember, Maret 2021, atau September 2021.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI asal Riau, Arsyadjuliandi Rachman dari tiga opsi yang disiapkan oleh Pemerintah pusat itu, opsi pertama yang akan terbuka untuk dijalankan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, yakni dihelat 9 Desember 2020.

“Jadi, penundaan Pilkada itu ada karena dampak dari virus corona (covid-19). Ada tiga opsi yang diusulkan oleh Kemendagri dan yang paling terbuka itu pilkada ditunda dan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” katanya.

“Jadi, kalau melihat perkembangan yang ada, salah satu opsi di bulan Desember itu yang paling besar. Ini artinya KPU harus menyiapkan tahapan-tahapan Pilkada karena sangat terbuka untuk dilaksanakan, sesuai usulan Mendagri,” tuturnya.

Diterangkan politikus Partai Golkar itu, ada 9 kKabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada di Riau, yakni Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kampar, Rohil, Kuansing, Rohul, Siak, Bengkalis, dan Meranti. Dengan begitu, Pemerintah bisa segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) karena adanya penundaan Pilkada akibat dari pandemi Covid-19.

“Ini artinya, dengan adanya perubahan penundaan Pilkada, tentu harus ada juga perubahan-perubahan yang memerlukan payung hukumnya. Nah, Mendagri dan Menkumhan atau kementerian terkait bisa menyelesaikannya segera, apalagi kami di Riau ada 9 Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pilkada,” jelas mantan gubernur Riau ini.

Soal sistem Pilkada nantinya, ia menilai hal tersebut menjadi domain KPU menyusunnya. Sementara itu, tahapan simulasi Pilkada sebelumnya sudah disiapkan oleh KPU, hanya tinggal menambahkan tahapan lain yang harus dijalankan.

“Kalau dalam pelaksanaannya masih dalam kondisi pencegahan Covid-19, tentu ada tata cara dalam berkampanye bagi calon kepala daerah, seperti berkampanye hanya melalui Medsos, berkampanye dibatasi hanya beberapa orang, tidak diperbolehkan berkampanye di lapangan. Ada banyak cara yang bisa dijalankan, tapi harus segera ditetapkan tata cara pelaksanannya,” tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemerintah-diminta-siapkan-perppu-penundaan-pilkada-2020-akibat-pandemi-covid19.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)