MoU Gedung 8 Lantai Tidak Ikut Ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar

Logo
Gedung DPRD Kampar.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Sebelum ketuk palu APBD 2019, kontroversi telah menyelimuti pembangunan gedung delapan lantai yang dianggarkan di APBD Kabupaten Kampar tahun 2019. Hingga kini, kontroversi itu terus berlanjut dengan adanya kabar yang mengatakan bahwa pembangunan tersebut batal dilaksanakan dan anggarannya dialihkan sebagian ke kegiatan yang lain pada APBD Perubahan.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri, sejak awal Ketua DPRD Kabupaten Kampar mengaku tidak ikut menandatangani memorandum of understanding (MoU) meskipun secara lembaga (DPRD) tetap melakukan pengesahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2019 dimana saat itu bupati dijabat (alm) Azis Zaenal. Ia menegaskan, sikapnya yang tidak ikut menandatangani termasuk penolakan dari Fraksi Golkar menjelang berakhirnya tahun anggaran 2018 itu lantaran dalam pandangannya proses penganggaran gedung delapan lantai itu proses administrasinya tidak terpenuhi.

Salah satu yang belum terpenuhi, imbuhnya, yakni tidak adanya rekomendasi dari Komisi IV (sekarang Komisi D, red) dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kata dia, sikap ini diambilnya lantaran mempertimbangkan aspek hukum dan konsekuensi hukum di kemudian hari.

"Makanya sejak awal sampai hari ini saya menyampaikan mohon dipertimbangkan. Yang lain disetujui, APBD tetap ketuk palu, tapi yang itu (gedung delapan lantai), saya tak tanda tangani MoU-nya," ucapnya, Selasa (6/8/2019).

"Bukan yang lain, MoU ini saja yang tidak Ongah (sapaan Ahmad Fikri, red) tanda tangani," bebernya.

Di antara alasan penolakannya atas pembangunan gedung delapan lantai bersama Fraksi Golkar kala itu, ungkapnya, lantaran Kampar masih membutuhkan dana yang cukup banyak untuk kegiatan lainnya yang lebih urgen.

"Kami ini bukan kekurangan gedung, gedung kami banyak, kan mubazir gedung yang ada masih bisa dimanfaatkan," tuturnya.

"Daripada habis duit banyak untuk membangun gedung itu, lebih baik hal lain yang wajib diperhatikan, seperti infrastruktur dalam kota, terutama untuk penanganan banjir," ungkapnya.

Ia menerangkan, permasalahan banjir itu belum tuntas diatasi hingga kini kendati sudah beberapa kali pergantian bupati. Adapun kebutuhan lain yang lebih penting, sambungnya, yakni perbaikan infrastruktur daerah pinggiran, baik perbaikan dan pembangunan jalan maupun jembatan yang merupakan urat nadi transportasi masyarakat. Belum lagi kebutuhan untuk pendidikan, masih banyak gedung sekolah yang tidak layak.

"Saya bukan tak setuju membangun gedung delapan lantai. Jangankan delapan lantai, seratus lantai mau kami bangun kalau duit kami banyak," tegasnya.

Ditambahkannya, ketimbang membangun gedung delapan lantai yang akan menghabiskan anggaran hampir Rp100 miliar dalam dua tahun anggaran dan bakal memakan biaya perawatan yang tak sedikit, lebih baik memperbaiki gedung yang saat ini tidak berfungsi, seperti gedung Bupati Kampar yang lama di Bukit Cadika.

"Kantor Bupati Kampar yang sekarang tiga lantai saja kurang terawat, apalagi delapan lantai," sebutnya.

Memperbaiki gedung yang lama dan membangun dua hingga empat gedung baru dengan anggaran pembangunan masing-masing sekitar Rp 4 miliar saja, lanjutnya, sudah bisa menghemat anggaran puluhan miliar.

"Anggaplah satu gedung itu butuh empat miliar, totalnya baru enam belas miliar. Coba bandingkan, kalau bangun delapan lantai, duitnya yang habis sembilan puluh juta lebih selama dua tahun anggaran," ucap Ketua DPD Partai Golkar Kampar itu.

Kisah kontroversi pembangunan gedung delapan lantai memang menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan menjadi pro dan kontra di kalangan DPRD Kampar. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (5/8/2019), yang beragendakan penyampaian KUA PPAS APBD Perubahan 2019, anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP-PKS Muhammad Anshor menyampaikan interupsi dan mengatakan Pemkab Kampar bersikap setengah hati lantaran adanya kabar pembatalan pembangunan gedung delapan lantai.

Ia pun meminta pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Kampar menyampaikan secara resmi pembatalan itu. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Sunardi DS yang memimpin rapat, hal itu cukup disampaikan di rapat Badan Anggaran. Firman Wahyudi dari Fraksi Hanura pun menyampaikan hal senada.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-mou-gedung-8-lantai-tidak-ikut-ditandatangani-oleh-ketua-dprd-kampar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)