Masyarakat Resah soal Pemutusan Kerja Sama RS, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan Rohul

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIRPANGARAIAN - Pemberitaan mengenai rumah sakit yang tidak lagi melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di Rokan Hulu meresahkan masyarakat setempat. Menanggapi itu, menurut Kepala BPJS Kesehatan Rohul, Wielya Astriani, tidak ada satupun rumah sakit di Rohul yang putus kerja sama pada 2019 karena belum terakreditasi.

"Jadi, peserta BPJS di Rohul tidak perlu khawatir karena kami masih bekerja sama dengan rumah sakit di Rohul," ucapnya.

Berdasarkan Surat dari Kementrian Kesehatan RI, imbuhnya, empat rumah sakit di Rohul yang menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) pada 2018 lalu masih direkomendasikan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada 2019 ini karena sudah berstatus terakreditasi.

"Ada 4 rumah sakit FKPL kami, masing-masing RSUD Rohul, Rumah Sakit Al- Zahra, RSS.Surya Insani, dan RS. Awal Bros Ujung Batu. Alhamdulillah semuanya direkomendasikan dan tidak ada yang putus kerja sama," paparnya.

Pada 2019, sambungnya, akreditasi memang menjadi syarat wajib bagi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS. Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Th 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang direvisi menjadi Permenkes No 99 Th 2015 mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Karena itu, lanjutnya, seluruh faskes diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi. Dalam pasal 41 ayat (1) dinyatakan bahwa rumah sakit melakukan pembaruan akreditasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai berjalan. Kata Wielya, salah satu tujuan akreditasi fasilitas kesehatan itu bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang terstandar dari fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS.

Penerapan syarat akreditasi bagi faskes BPJS itu, akunya, dilakukan secara bertahap. Pada 2019, syarat itu diberlakukan bagi Rumah Sakit. Bukan tak mungkin, kata dia lagi, pada 2020 ini syarat akreditasi itu pun bakal diterapkan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) semisal puskesmas dan faskes mandiri lainya.

"Untuk menghindari terjadinya putus kerja sama, BPJS mengimbau kepada pemerintah daerah dan juga pemilik faskes mandiri mitra BPJS dapat mempersiapkan diri dan melakukan akreditasi sesuai Permenkes No 99 Tahun 2015," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-masyarakat-resah-soal-pemutusan-kerja-sama-rs-ini-klarifikasi-bpjs-kesehatan-rohul.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)