MA Jerat Eks Bupati Pelalawan Azmun Jaafar dengan Vonis 18 Bulan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PANGKALAN KERINCI - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar setelah tiga tahun lalu. Hal itu diperkirakan akan membuatnya Azmun Jaafar akan kembali menjadi pesakitan.

Adapun Azmun Jaafar terjerat kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2007. Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, dia sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa dalam perkara rasuah itu dua tahun lalu.

"Kami sudah menerima amar putusannya. Hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp50 juta serta subsider dua bulan kurungan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Efendi Zarkasy.

Ketika Azmun Jaafar dibebaskan di tingkat PN Pekanbaru, imbuhnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan langsung mengajukan kasasi ke MA hingga kemudian hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya menerbitkan putusannya pada 27 Agustus 2018 silam. Langkah yang diambil Kejari Pelalawan akan mempersiapkan proses ekskusi terhadap yang bersangkutan.

Akan tetapi, penindakan belum bisa dilakukan secepatnya karena jaksa mengirimkan kembali putusan itu ke MA untuk diperbaiki lantaran ada kesalahan pada masa penahanan terpidana.

"Kalau amar putusannya sudah benar, hanya keterangan masa penahanan ada kesalahan. Makanya kami minta direvisi oleh MA," jelasnya.

Dikatakannya, jika revisi putusan MA selesai, pihaknya akan segera mengeksekusi Azmun Jaafar yang sebelumnya sudah menghirup udara bebas. Sebab, jika Azmun mengaku Peninjauan Kembali (PK) atas perkara itu, tidak menghalangi proses eksekusi.

Azmun diketahui merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa, 8 Desember 2015, untuk ditahan. Berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat kepemimpinan Azmun hendak mendirikan perkantoran bernama Bhakti Praja pada 2002 silam.

Kemudian, Pemda memutuskan untuk membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar. Meski proses pembayaran sudah selesai, tetapi dana ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009, dan 2011 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar. Di sisi lain, tujuh tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman.

Mereka adalah Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian sebagai PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan, dan Rahmat staf dinas pendapatan daerah.

Selanjutnya, Tengku Kasroen eks Sekretaris Daerah Pelalawan dan Marwan Ibrahim yang merupakan mantan Wakil Bupati Pelalawan. Sebagian di antara mereka malah sudah menghirup udara bebas setelah hukumannya berakhir. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ma-jerat-eks-bupati-pelalawan-azmun-jaafar-dengan-vonis-18-bulan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)