Barang Bukti Ganja Seberat 30 Kg Akhirnya Dimusnahkan Polres Pelalawan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Barang bukti narkoba berupa ganja seberat 30 kg akhirnya dimusnahkan Polres Pelalawan di Mapolres Pelalawan, kemarin,  Kamis (29/11/2018). Barang bukti itu adalah hasil penangkapan pada pertengahan November lalu.

Adapun Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan langsung memimpin pemusnahan barang tangkapan tersebut, yang didampingi jajaran Polres. Di samping wakil bupati Pelalawan H Zardewan, BNN Pelalawan, dan juga kejaksaan, tampak hadir dalam pemusnahan itu.

"Kami sudah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Pelalawan atas penangkapan ini. Dan sekarang kami musnahkan," ujar Kapolres.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 30 kg ganja kering dari seorang tersangka atas nama IN alias Tamaro di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung. Pria 26 tahun itu menyembunyikan 30 bal ganja dengan cara dikubur di pekarangan rumahnya.

Pelaku diketahui sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dalam kasus serupa. Pengungkapan ganja seberat 30 g merupakan pengungkapan terbesar selama ini di Pelalawan.

Adapun Kapolres pun berharap masyarakat Pelalawan menjauhi narkoba. Sebab akan merusakkan kehidupan. Sebelumnya, BNN Pelalawan pun pernah memusnahkan barang bukti narkoba.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-barang-bukti-ganja-seberat-30-kg-akhirnya-dimusnahkan-polres-pelalawan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)