KPID Riau Ingatkan KPU Riau Tentang Aturan Kampanye DPD RI di Media

Logo
Ilustrasi

(RIAUHITS.COM) PROV. RIAU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau - M Asrar Rais ingatkan KPU Riau, media elektronik yang tayangkan iklan kampanye DPD RI harus media yang jelas. Media tersebut harus memiliki izin dan diakui oleh lembaga yang menaunginya.

"Harus diakui dan jelas juga izinnya, dengan demikian kami mudah melakukan pengawasannya," ujar M Asrar Rais, Jumat (8/2/2019).

Rais mengatakan, selain media yang jelas, konten yang ditayangkan juga harus sesuai aturan KPU. 

Untuk di radio kata Rais, durasi audio iklan yang tayang tidak melebihi 60 detik.  Sedangkan untuk televisi, iklan yang ditayangkan tidak boleh lebih dari 40 menit.

"KPID Riau dan KPU Riau telah sepakat, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye juga memiliki jangkauan yang sangat luas. Sehingga iklan yang tayang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat," ujarnya. (kha)
 



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kpid-riau-ingatkan-kpu-riau-tentang-aturan-kampanye-dpd-ri-di-media.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)