Bawaslu Sebut Pemberian Sembako oleh Caleg Petahana saat Reses Dibolehkan, Ini Alasannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Anggota Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata menyatakan, dalam setiap kegiatan reses, Bawaslu biasanya selalu mendampingi setiap pertemuan reses. Adapun petugas Bawaslu mengamati setiap pelanggaran yang dilakukan saat reses. Meski begitu, pada setiap reses selama ini tidak pernah ditemukan petugas Bawaslu adanya pelanggaran dengan menitipkan kampanye. Menurutnya, para caleg petahana sangat lihai dalam memanfaatkan kegiatan yang mereka lakukan.

Hal itu dikatakannya terkait kondisi bahwa Caleg Petahana lebih diuntungkan karena lebih banyak peluang bertatap muka dengan masyarakat dengan kapasitasnya sebagai anggota legislatif, yang di antaranya adalah kegiatan reses. Sebab, caleg petahana pun dapat mengumpulkan banyak warga, bahkan selain mendapatkan sembako warga juga biasanya mendapatkan uang saku.

"Kami selalu dampingi setiap acara reses untuk memantau adanya kejanggalan dan pelanggaran, cuma sejauh ini belum ada ditemukan," katanya.

Mengenai pembagian sembako oleh Petahana di acara reses, imbuhnya, memang menjadi dilema bagi Bawaslu. Pasalnya, tidak ada larangan dalam acara reses untuk pembagian sembako dan uang saku.

"Namun, kalau ada ajakan dan pembagian sembako dengan kartu nama maka baru pelanggaran. Sejauh ini memang tidak ada ditemukan. Nah, yang jelas, kami pantau terus celahnya di mana. Kami tak boleh lengah," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bawaslu-sebut-pemberian-sembako-oleh-caleg-petahana-saat-reses-dibolehkan-ini-alasannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)