Beritakan Prabowo-Sandi, Tabloid Indonesia Barokah Dilarang Edar di Riau
- Rabu, 30 Januari 2019
- 1079 likes
Donor Darah, Wartawan Haluan Riau dan Riau Pos Dapat Doorprize ke Vietnam
- Rabu, 30 Januari 2019
- 1079 likes
(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Seorang calon legislatif (Caleg) berinisial DS diduga dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Harian Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN). Pelantikan itu kabarnya dilakukan oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun ihwal pelantikan diketahui dari lampiran Surat Keputusan (SK) yang beredar dengan nomor: 8-SKEP/SPTP-BUN/XII/2018 tetang komposisi dan Susunan Personalia pengurus SP-BUN pada 13 Desember 2018. DS, berdasarkan lampiran itu, diangkat menjadi Ketua Umum pengurus harian SP-BUN BUMN.
Merujuk pada peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, pasal 7 huruf k, disebutkan bahwa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan/atau Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara seharusnya mengundurkan diri.
Menurut Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu, Gummer Siregar, pihaknya sudah menerima informasi tersebut. Ia menyatakan, dalam waktu dekat, Panwaslu akan melakukan pleno terkait persoalan tersebut, apakah ditangani atau dibuatkan surat rekomendasi.
“Rencana hari ini mau dirapatkan. Persoalannya begini, dia kan belum menerima surat pemberhentian. Tapi, di PKPU No 23 itu ada satu ayat di sana mengatakan bahwa sebelum menerima SK pemberhentian, akan membuat surat pernyataan bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses," katanya, kemarin (30/1/2019).
“Nah, itulah yang akan diplenokan. Karena di PKPU itu memang diakomodir, tapi limit surat pernyataan kapan harus diserahkan (SK Pemberhentian) tidak ada. Inilah yang bermasalah itu,” jelasnya.
Sementara itu, dikatakan Ketua KPU Rokan Hulu, Fahrizal, syarat administarasi dalam PKU itu memang mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, persoalan yang bersangkutan diberhentikan, itu persoalan internal perusahaan BUMN-nya.
Ia menyebut, secara administrasi, surat pengunduran dirinya sudah diajukan sebagai syarat caleg untuk disampaikan ke KPU pusat. Artinya, surat pengajuan pengunduran diri dan bukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari perusahaan BUMN tempat dia bekerja.
Selanjutnya, usai memasuki tahapan verifikasi DCT kalau SK pengunduran dirinya belum juga dikeluarkan oleh perusahaan BUMN tempat dia bekerja, DS boleh mengajukan surat pernyataan di atas materai bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses dan diumumkan dalam DCT.
“Nah sekarang kami harus memilah, persoalan dia di internal instansi dengan dia sudah mengajukan pengunduran diri. Pertanyaannya, kenapa SK pemberhentiannya tidak dikeluarkan? Atau ada tindak permainan di internalnya? Itu yang kami tidak tahu karena itu urusan internal instansinya. Kalau aturan KPU berikutnya, kalau nanti dia terpilih, sebelum dilantik dia harus melampirkan SK pemberhentiannya. Kalau tidak, tidak akan dilantik,” tuntasnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-caleg-di-rohul-diangkat-sebagai-ketua-umum-spbun-panwaslu-ambil-langkah-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply